" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > sentuh , batal kata isteri tidak batal kata suami lalu cerai < / h3 > " , " isi " :[ " assalammu alaikum wr . wb . " , " pak ustadz bagaimana hukum muhrim benar ? kami pernah dengar ada suami isteri cerai karena sang suami selalu sentuh kulit dari isterinya lepas berwudhu sehingga sang isteri yang percaya bahwa suami bukan muhrim jadi batal wudhunya . dan bagaimana yang berfikir balik ? kemudian bagaimana bila itu jadi di waktu ketika laku umroh atau haji ? " , " wassalam , " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 3 november 2006 03 :37  " , "  4 . 967 views  n " , " n " , " n " , " assalammu alaikum wr . wb . " , " pak ustadz bagaimana hukum muhrim benar ? kami pernah dengar ada suami isteri cerai karena sang suami selalu sentuh kulit dari isterinya lepas berwudhu sehingga sang isteri yang percaya bahwa suami bukan muhrim jadi batal wudhunya . dan bagaimana yang berfikir balik ? kemudian bagaimana bila itu jadi di waktu ketika laku umroh atau haji ? " , " wassalam , " , " n " , " kisah cerai antara suami isteri seperti yang anda cerita itu harus tidak perlu jadi . anda dua ajar ilmu fiqih dengan benar dan dalam . bukan dar sampai ke level rendah dan ada , lalu salah semua dapat yang tidak sesuai dengan apa yang ajar . " , " barangkali si isteri sejak kecil telah ' cekok ' dengan dapat fiqih yang kata bahwa sentuh kulit suami isteriitu batal wudhu ' cara mutlak . baik sengaja atau tidak sengaja , tetap batal wudhu ' . bahkan pihak yang sentuh dan yang sentuh , dua batal turut dapat ini . meski dua adalah pasang suami isteri . pokok ' nyeggol ' batal , titik . " , " dapat seperti ini memang ada dan kita aku ada . namun bukan arti benar dapat ini mutlak dan hanya satu - satu . " , " dan barangkali juga pihak suami didik dengan alur dapat fiqh yang balik . mungkin guru juga ' cekok ' dengan dapat bahwa sentuh kulit laki - laki dan wanita itu lama tidak pernah batal wudhu ' . mungkin guru pegang teguh kepada dapat para ahli tafsir yang kata bahwa lafadz " , " makna majazi . bukan dar sentuh kulit tetapi ungkap dari jima ' ( hubung seksual ) suami isteri . " , " sehingga bagi suami , sentuh kulit laki - laki dan perempuan , tidak batal wudhu ' . " , " dapat seperti ini pun memang ada dan kita aku ada juga . namun bukan arti benar dapat ini mutlak dan hanya satu - satu . " , " anda pasang suami isteri itu aji fiqih cara lebih dalam dan jauh , tidak hanya benar dapat sendiri atau ijtihad satu kelompok ulama saja , tentu tidak akan jadi cerai . " , " mereka yang kata sentuh kulit itu mutlak batal shalat , tidak akan pernah lama dapat demikian . paling tidak , ketika thawaf di keliling ka ' bah , pasti mereka akan pindah sementara kepada dapat lain . sebab boleh bilang mustahil untuk tidak saling sentuh kulit dengan lawan jenis pada ada itu . " , " balik , mereka yang kata bahwa sentuh kulit itu tidak batal , juga bukan pada tempat untuk ganggu yakin saudara , dengan cara colak - colek . baik , meski tidak paham , bukan arti kita boleh ganggu saudara kita yang punya yakin fiqih beda . balik , kita wajib hormat apa yang jadi yakin . " , " suami yang paham bahwa sentuh kulit itu tidak batal wudhu , tidak boleh ' leceh ' isterinya yang paham bahwa sentuh itu batal . toh , dua hasil ijtihad yang bisa benar atau bisa salah . atau bahkan malah dua sama - sama benar . " , " beda ini sudah ada sejak turun wahyu dan sejak nabi masih hidup . kalau para shahabat sendiri sudah beda dapat , tetapi mereka saling hormat sama , bagaimana mungkin kita sekarang ini saling ejek dengan saudara kita sendiri atas masalah ini ? " , " alangkah indah bila para ustadz yang ajar fiqih di masa globalisasi ini tidak selalu beri satu dapat saja . tetapi beri fiqih banding antara mazhab , agar bisa dekat bagai beda itu di tengah umat . minimal tidak harus salah dapat yang beda dengan dapat cara tidak adil . " , " wallahu a ' lam bishshawab , wassalamu ' alaikum warahmatullahi wabarakatuh , "
